PEMBUATAN DOKUMEN PERJALANAN
PEMBUATAN PASPOR
Paspor Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan Indonesia di luar negeri. Paspor Indonesia memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara.
PASPOR UMUM
Paspor yang digunakan sebagai dokumen perjalanan ke luar negeri untuk berwisata.
PASPORT UNTUK UMROH
Paspor untuk perjalanan umrah atau haji merupakan paspor yang terdiri dari minimal nama dua suku kata.
PEMBUATAN VISA
Visa Umrah adalah izin untuk memasuki tanah suci (Makkah dan Madinah) untuk melaksanakan ibadah Umrah. Visa Umrah hanya diperuntukkan bagi jamaah yang akan melaksanakan ibadah Umrah dengan rentang waktu tertentu. Pemerintah Arab Saudi menetapkan Visa dengan masa stay maksimal 90 hari. Setelah melewati batas yang ditentukan jamaah harus pulang kembali ke negara asalnya, apabila batas waktu Visa Umrah telah habis.
Apabila ditemukan jam’ah yang menyalahgunakan peruntukan Visa Umrah, maka akan dideportasi (dipulangkan ) oleh Pemerintah Arab Saudi.